Persaingan Tak Sehat, MA Hukum Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Rp7,64 Miliar
Rabu, 08 Juli 2020 - 12:09 WIB
"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perbuatan Termohon Kasasi I dan II dalam perkara ini adalah persekongkolan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," demikian bunyi pertimbangan di halaman 7 salinan putusan kasasi.
(nbs)
tulis komentar anda