Persaingan Tak Sehat, MA Hukum Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Rp7,64 Miliar

Rabu, 08 Juli 2020 - 12:09 WIB
"Dua, menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp3.168.820.000. Tiga, menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp4.475.525.000," bunyi bagian amar putusan kasasi yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 12 Mei 2020.

Majelis menegaskan, seluruh uang denda dengan jumlah total Rp7.644.345.000 harus disetor oleh PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran bidang persaingan usaha pada Satuan Kerja (Satker) KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

"Empat, menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000."

MA melalui majelis kasasi membeberkan beberapa pertimbangan permohonan kasasi dikabulkan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan mengadili sendiri dengan empat amar.

Pertimbangan pertama, MA berpendapat bahwa dalam perkara persaingan usaha in casu persekongkolan dan kartel bukti petunjuk persangkaan (circumstantial evidence) dapat diterima sebagai bukti sah dan cukup, jika alat bukti berupa keterangan saksi maupun surat berisi keterangan mengenai adanya persekongkolan atau karteI (direct evidence) tidak terbukti adanya.

Kedua, bukti petunjuk/persangkaan (circumstantial evidence) dapat diterima sebagai bukti sah jika memiliki dua unsur yaitu adanya komunikasi dan adanya bukti ekonomi yang sekurang-kurangnya memiliki dua unsur yaitu prilaku dan struktur pasar.

Ketiga, softcopy penawaran Termohon Kasasi I dan Il untuk paket gedung pelayanan dan gedung perawatan adalah sama. Sehingga kesamaan tersebut menunjukkan bahwa antara Termohon Kasasi I dan II telah saling berkomunikasi mengatur tender dalam perkara ini.

Keempat, terhadap paket gedung yang diinginkan oleh Termohon Kasasi I ditetapkan sebagai Pemenang in casu paket gedung perawatan, Termohon Kasasi I mengajukan penawaran harga yang yang lebih rendah (97,11 % dari Owner Estimate/OE) dibandingkan harga yang ditawarkan untuk paket yang tidak berharap ditetapkan sebagai pemenang in casu paket gedung pelayanan (98,5% dari OE).

Sedangkan terhadap paket gedung yang diinginkan oleh Termohon Kasasi II ditetapkan sebagai Pemenang in casu paket gedung pelayanan, Termohon Kasasi II mengajukan penawaran harga yang lebih rendah (97,3% dari OE) dibandingkan dengan harga yang ditawarkan untuk paket yang tidak berharap ditetapkan sebagai pemenang in casu paket gedung perawatan (98,40% dari OE).

"Harga-harga mana menunjukkan adanya pengaturan harga (paralel pricing) antara Termohon Kasasi I dan II."

Kelima, perbuatan Termohon Kasasi I menawarkan harga lebih tinggi untuk paket gedung pelayanan dibandingkan untuk penawaran harga untuk paket gedung perawatan adalah bentuk persaingan semu dan bentuk pengaturan Termohon Kasasi I, agar Termohon Kasasi II yang ditetapkan sebagai pemenang untuk paket gedung pelayanan.

Sebaliknya perbuatan Termohon Kasasi II menawarkan harga lebih tinggi untuk tender paket gedung perawatan dibandingkan dengan harga penawaran untuk tender gedung pelayanan adalah bentuk persaingan semu dan bentuk pengaturan Termohon Kasasi II, agar Termohon Kasasi I ditetapkan sebagai pemenang untuk paket gedung perawatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More