Agar Timbulkan Efek Jera, Penegakan Hukum LHK Diperkuat
Minggu, 13 November 2022 - 14:12 WIB
Ghufron menyebut pelaku korupsi lingkungan hidup dan kehutanan yang dikejar KPK bukan hanya di level direktur tapi juga hingga pada penerima manfaat (beneficial ownership) seperti sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
Lihat Juga: Kemenag Tidak Bisa Intervensi Kasus Meninggalnya Santri di Ponpes Kediri, Begini Alasannya
Lihat Juga: Kemenag Tidak Bisa Intervensi Kasus Meninggalnya Santri di Ponpes Kediri, Begini Alasannya
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda