Wamenkumham: Keberagaman Indonesia Jadi Tantangan Menyusun KUHP

Jum'at, 11 November 2022 - 22:22 WIB
"Sasaran sosialisasi pertama adalah aparat penegak hukum untuk kita menyamakan frekuensi, untuk kita menyamakan parameter agar tidak multiinterpretasi, tidak multitafsir. Itu yang harus kita lalukan bersama," sambungannya.

Kemudian tantangan ketiga adalah bukan hanya aparat penegak hukum yang harus diubah, tapi juga pola pikir seluruh masyarakat di Indonesia.

Eddy mengatakan, cara berpikir masyarakat terhadap hukum harus diubah, tidak lagi berorientasi kepada keadilan balas dendam.

"Yang ketiga tidak hanya mindset aparat penegak hukum yan harus diubah, tapi kita semua. Mindset masyarakat ini harus diubah, apabila terjadi suatu peristiwa di masyarakat, yang diinginkan oleh masyarakat, pelakunya sesegera mungkin ditahan dihukum seberat-beratnya. Mindset kita itu harus diubah, kita tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, kita tidak lagi berorientasi pada keadilan balas dendam," katanya.

Jadi kata Eddy, bisa dibayangkan bahwa Belanda yang homogen saja membutuhkan waktu hingga 70 tahun untuk merancang KUHP.

"Belanda dengan luas provinsi sebesar Jawa Barat jumlah penduduk pada saat KUHP dibuat, hanya sekitar 1 juta 2 juta orang. Tetapi dia membutuhkan waktu 70 tahun," katanya.

"Lalu Anda bayangkan dengan kita yang besarnya 1/8 dunia, jumlah penduduk 200 juta, multietnis, multireligi, multikultur, itu juga tidak mudah dan sangat tidak mudah," tutupnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More