Wamenkumham: Keberagaman Indonesia Jadi Tantangan Menyusun KUHP

Jum'at, 11 November 2022 - 22:22 WIB
loading...
Wamenkumham: Keberagaman...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarriej saat sosialisasi RKUHP di Udayana Bali, Jumat (11/11/2022). Foto/MPI
A A A
BALI - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiarriej menyebutkan, ada tiga tantangan dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Tantangan pertama adalah soal keberagaman yang dimiliki Indonesia.

"Menyusun KUHP dalam suatu negara yang multietnis, multireligi, dan multikultur itu tidak mudah dan tidak akan sempurna," kata Wamenkumham saat sosialisasi RKUHP di Udayana Bali, Jumat (11/11/2022).

Dengan keberagaman kata pria yang akrab dipanggil Eddy ini, setiap isu dan formulasi pasal pasti bisa diperdebatkan, bahkan terjadi pertentangan antara satu isu dengan yang lainnya.

"Jadi kita mencari yang mengakomodasi, mencoba mencari jalan tengah," ucapnya.

Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja

Eddy pun mencotohkan saat dirinya mencoba mensosialisasikan RKUHP mengenai pasal perzinaan ke Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Barat. Keduanya kata Eddy, memiliki perbedaan pendapat.

"Satu contoh konkret kita memasang perzinaan itu dengan delik aduan. Kita sosialisasi ke suatu provinsi ke Provinsi Sulawesi Utara kalau saya enggak salah ingat, kita diprotes kenapa pemerintah harus mengurus hal-hal yang bersifat private, sampai masuk ke kamar tidur orang, sampai masuk ke kamar hotel," katanya.

Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP

Kemudian sambung Eddy, di Provinsi Sumatera Barat diprotes juga, dikatakan ini terlalu lemah. Kenapa delik aduan, semua orang bisa melapor karena zina itu melanggar hukum agama.

"Jadi kalau Anda semua dalam posisi kami, Anda mau pilih yang mana? Anda memilih Sulawesi Utara, maka Sumatera Barat mengatakan tidak aspiratif, mengikuti Sumatera Barat, maka Sulawesi Utara mengatakan tidak aspiratif," ungkapnya.

Lalu tantangan kedua adalah mengenai cara mengubah pola pikir aparat penegak hukum. Eddy menjelaskan, perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh agar tidak terjadi multitafsir.

"Apa tantangan kedua dalam menyusun KUHP? adalah bagaimana mengubah mindset aparat penegak hukum. Tugas terberat pemerintah dan DPR setelah mengesahkan RUU KUHP adalah melakukan sosialisasi," jelasnya.

"Sasaran sosialisasi pertama adalah aparat penegak hukum untuk kita menyamakan frekuensi, untuk kita menyamakan parameter agar tidak multiinterpretasi, tidak multitafsir. Itu yang harus kita lalukan bersama," sambungannya.

Kemudian tantangan ketiga adalah bukan hanya aparat penegak hukum yang harus diubah, tapi juga pola pikir seluruh masyarakat di Indonesia.

Eddy mengatakan, cara berpikir masyarakat terhadap hukum harus diubah, tidak lagi berorientasi kepada keadilan balas dendam.

"Yang ketiga tidak hanya mindset aparat penegak hukum yan harus diubah, tapi kita semua. Mindset masyarakat ini harus diubah, apabila terjadi suatu peristiwa di masyarakat, yang diinginkan oleh masyarakat, pelakunya sesegera mungkin ditahan dihukum seberat-beratnya. Mindset kita itu harus diubah, kita tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, kita tidak lagi berorientasi pada keadilan balas dendam," katanya.



Jadi kata Eddy, bisa dibayangkan bahwa Belanda yang homogen saja membutuhkan waktu hingga 70 tahun untuk merancang KUHP.

"Belanda dengan luas provinsi sebesar Jawa Barat jumlah penduduk pada saat KUHP dibuat, hanya sekitar 1 juta 2 juta orang. Tetapi dia membutuhkan waktu 70 tahun," katanya.

"Lalu Anda bayangkan dengan kita yang besarnya 1/8 dunia, jumlah penduduk 200 juta, multietnis, multireligi, multikultur, itu juga tidak mudah dan sangat tidak mudah," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Rekomendasi
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved