Deretan Sultan yang Menjadi Pahlawan Nasional, Nomor 5 Berjuluk Ayam Jantan dari Timur

Rabu, 09 November 2022 - 00:01 WIB
Sultan Hasanuddin menjadi Raja Gowa ke-16. FOTO/IST
JAKARTA - Latar belakang tokoh yang menjadi pahlawan nasional sangat beragam. Dari mulai aktivis politik, ulama, tentara, hingga penguasa kerajaan atau sultan. Mereka berjasa luar biasa bagi bangsa Indonesia.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Sebelum Indonesia merdeka, banyak kerajaan-kerajaan yang berdiri di bumi Nusantara. Umumnya kerajaan tersebut dipimpin oleh seorang sultan atau raja. Di masa kepemimpinannya, para sultan atau raja ini melakukan upaya atau perlawanan untuk mengusir penjajah.

Atas jasa yang pernah dilakukan para sultan atau raja ini, pemerintah Indonesia memberikan gelar pahlawan nasional. Berikut deretan sultan yang menjadi pahlawan nasional:

1. Sultan Aji Muhammad Idris





FOTO/WIKIPEDIA

Sultan Aji Muhammad Idris merupakan Sultan ke-14 dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Ia memerintah mulai dari 1735-1778. Diketahui, Sultan Aji Muhammad Idris adalah sultan pertama yang menggunakan nama Islam sejak agama Islam masuk di Kesultanan Kutai Kartanegara pada Abad XVII.

Sultan Aji Muhammad Idris adalah cucu menantu dari Sultan Wajo La Madukelleng. Sultan Aji ikut turut bertempur melawan VOC bersama masyarakat Bugis. Tanpa takut, Sultan Aji pun membombardir VOC dengan pasukannya. Ia meninggal dunia di medan perang pada 1739. Atas jasanya, Sultan Aji diberi gelar pahlawan nasional sesuai dengan Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 109/TK/2021.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More