Mahfud MD: Kasus Pelanggaran HAM Tak Terselesaikan karena Bukti-bukti Hilang

Rabu, 02 November 2022 - 05:42 WIB
Mahfud mengatakan, pada saat itu pemerintah memutuskan untuk membuat jalur non-yudisial, meskipun jalur yudisialnya tetap berjalan. Pemerintah, lanjut dia, tidak akan menutup kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial yakni jalur hukum atau pengadilan.

“Kasus misalnya Mei 1998, itu Komnas HAM masih lanjut, secara yuridis,” katanya. Baca: PBHI Nilai Pembentukan DKN Mengancam Demokrasi dan HAM

Selain itu, Mahfud menerangkan, ada kasus pelanggaran HAM berat yang tidak ada buktinya, tetapi sudah diadili.“Misalnya kasus Tanjung Priok itu sudah selesai pengadilannya, namun oleh Komnas HAM belum tuntas dianggapnya,” terangnya.

Presiden Jokowi, kata Mahfud, sering dituding tidak mau mau menyelesaikan pelanggaran HAM. Padahal, lanjutnya, Presiden telah menyatakan bahwa semua yang ada di Komnas HAM dibawa ke pengadilan.“Namun Jaksa Agung tidak mau karena tidak ada bukti,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!