Mahfud MD: Kasus Pelanggaran HAM Tak Terselesaikan karena Bukti-bukti Hilang

Rabu, 02 November 2022 - 05:42 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah memastikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) HAM masa lalu yang sifatnya berat, akan diselesaikan di pengadilan. Meskipun untuk menyelesaikannya sangat tidak mudah.

Hal itu diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD saat menemui Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022). Menurut Mahfud, penyelesaiaan HAM berat tidak tuntas sejak reformasi dikarenakan bukti-bukti pentingnya sudah tidak ditemukan.



“Bukti-buktinya sudah tidak ada, buktinya sudah tidak ditemukan. Pelakunya yang diperkirakan bersalah sudah tidak ada, rezim sudah diganti,” kata Mahfud dalam keterangan persnya.

“Dulu di pengadilan tidak bisa, Jaksa Agung tidak bisa karena tidak ada buktinya. Kita sudah pernah mengadili pasca-jejak pendapat di Timor-Timur, 38 orang bebas semua karena buktinya tidak ada,” sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!