Soal E-KTP Djoko Tjandra, DPR: Bukti Lemahnya Koordinasi Kementerian
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:29 WIB
"Saya kira hal ini perlu diusut siapa pihak yang memberi akses dan melindungi Djoko Tjandra masuk ke Indonesia termasuk pihak yang mengetahui keberadaan Djoko Tjandra tapi tidak melaporkan ke aparat penegak hukum karenanya harus dimintai pertanggung jawaban hukum, termasuk pengacaranya," tandasnya.
Sekadar diketahui, Djoko Tjandra dikabarkan bisa masuk ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Dia dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan super kilat dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah, tidak hanya Djoko Tjandra yang dilayani cepat pembuatan e-KTP-nya.
Dia menandaskan bahwa saat ini pelayanan e-KTP sudah semakin baik. Seperti diketahui dari database Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman e-KTP Djoko Tjandra dilakukan pada pukul 07.27. Di mana pencetakan e-KTP dilakukan pada pukul 08.46. “Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan e-KTP tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan e-KTP yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam,” kata Zudan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7/2020).
Zudan menyebut bahwa sudah ada perbaikan sistem dalam proses pembuatan e-KTP saat ini. Bahkan sebagian besar e-KTP dapat dibuat dalam waktu kurang dari 24 jam. “Saat ini sudah ada perbaikan sistem perekaman dan saat ini dari perekaman sampai pencetakan e-KTP sebanyak 94, 34% selesai dalam waktu kurang dari 24 jam,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Djoko Tjandra dikabarkan bisa masuk ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Dia dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan super kilat dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah, tidak hanya Djoko Tjandra yang dilayani cepat pembuatan e-KTP-nya.
Dia menandaskan bahwa saat ini pelayanan e-KTP sudah semakin baik. Seperti diketahui dari database Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman e-KTP Djoko Tjandra dilakukan pada pukul 07.27. Di mana pencetakan e-KTP dilakukan pada pukul 08.46. “Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan e-KTP tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan e-KTP yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam,” kata Zudan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7/2020).
Zudan menyebut bahwa sudah ada perbaikan sistem dalam proses pembuatan e-KTP saat ini. Bahkan sebagian besar e-KTP dapat dibuat dalam waktu kurang dari 24 jam. “Saat ini sudah ada perbaikan sistem perekaman dan saat ini dari perekaman sampai pencetakan e-KTP sebanyak 94, 34% selesai dalam waktu kurang dari 24 jam,” ungkapnya.
Lihat Juga :