Pasal Perzinaan dalam RKUHP Dinilai Bisa Digunakan untuk Menjebak Seseorang

Senin, 24 Oktober 2022 - 19:40 WIB
Kendati demikian, Frank merasa keberadaan pasal perzinaan dapat dijadikan alat untuk menjebak seseorang. "Jadi ini bukan lagi isu perhotelan, tetapi ini bisa jadi bancakan oleh oknum-oknum dan juga oleh orang-orang yang ingin mengerjai orang, karena semua kan bisa melaporkan seakan-akan, kalau benar ini draf (RKUHP) yang terakhir," katanya.

Frank melihat adanya dampak besar yang bisa timbul akibat klausul perzinaan ini. Ia menilai keberadaa pasal itu berpotensi dapat mencemarkan nama baik seseorang. "Ingat, yang bahaya adalah kalau laporan polisi itu diviralkan lewat WA pembicaraan pribadi. Kenapa? Karena sudah ada SKB Kapolri, Kominfo, dan Kejagung bahwa chat pribadi tidak bisa dipidanakan UU ITE," kata Frank.

"Jadi bayangkan kalau misalkan orang mau dikerjain, diviralkan lewat forward WA laporan polisinya seakan-akan berzina. Itu belum tentu benar, tetapi nama baik orang sudah rusak," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!