Pasal Perzinaan dalam RKUHP Dinilai Bisa Digunakan untuk Menjebak Seseorang

Senin, 24 Oktober 2022 - 19:40 WIB
Bagi Frank, diksi kata penuntutan yang tercantum dalam ayat (2) tidak tepat. Sebab, dalam proses hukum penuntutan berada di ranah lembaga peradilan.

"Penuntutan itu kan prosesnya di pengadilan. Berarti seakan-akan tidak dituntut kecuali bukan laporan istri, suami, anak, atau orang tua. Tetapi polisi bisa menyelidik, menyidik, menersangkakan, bisa menangkap, kalau itu bukan laporan suami atau istri, anak, atau orang tua," kata Frank saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, kata penuntutan dalam pasal itu perlu diubah. "Seharusnya bahasanya tidak dilakukan penyelidikan kecuali atas laporan. Kalau (KUHP) sekarang tidak dilakukan penuntutan, kalau sekarang tidak dilakukan penyelidikan," tuturnya.

Tak hanya itu, Frank juga merasa pengecualian pihak yang dapat melapor yakni orang tua dan anak dalam klausul itu tak tepat. Menurutnya, dua pihak pelapor itu tidak memiliki dampak signifikan bila pihak terlapor sudah dewasa.

"Apa urusan orang orang tua atau anak kalau sudah dewasa orangnya. Kalau orang sudah dewasa di atas 30 (tahun) kalau belum married, apa urusannya orang tua mencampuri? Kalau seseorang itu adalah single parent umur 50, apa urusannya anak mencampuri?" kata Frank.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!