Apakah PSK Online dan Pengguna Jasanya Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya
Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:37 WIB
Bagi para hidung belang, KUHP tidak mempersoalkan pelanggan yang membeli seks pada sebuah kegiatan prostitusi. Hal ini menunjukkan bahwa pembeli seks pada sebuah kegiatan prostitusi bukanlah sebuah delik atau perbuatan yang melawan hukum, kecuali jika yang dibeli adalah anak-anak yang belum berusia 18 tahun.
Jika hal tersebut dilakukan maka perbuatan ini bisa diancam dengan UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 Juncto UU No. 35 Tahun 2014). Sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 9 bulan.
Namun delik zina ini adalah delik aduan, sehingga harus ada pengaduan dari pasangan yang syah yaitu suami atau istri pelaku zina. Jika tidak ada pengaduan, maka pembeli seks tersebut tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam KUHP tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK Online maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK,germo, dan muncikari.
Jika hal tersebut dilakukan maka perbuatan ini bisa diancam dengan UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 Juncto UU No. 35 Tahun 2014). Sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 9 bulan.
Namun delik zina ini adalah delik aduan, sehingga harus ada pengaduan dari pasangan yang syah yaitu suami atau istri pelaku zina. Jika tidak ada pengaduan, maka pembeli seks tersebut tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam KUHP tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK Online maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK,germo, dan muncikari.
(bim)
Lihat Juga :
tulis komentar anda