Apakah PSK Online dan Pengguna Jasanya Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya

Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:37 WIB
PSK Online semakin menjamur seiring berkembangnya teknologi. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - PSK Online semakin menjamur seiring berkembangnya teknologi . Meski pihak kepolisian telah seringkali menertibkannya, PSK Online masih saja tetap ada. Lalu timbul pertanyaan, apakah PSK Online dan pengguna jasanya bisa dipidana?

Dilansir dari business-law.binus.ac.id, Dalam hukum pidana umum, persoalan prostitusi diatur hanya dalam 1 pasal, yaitu Pasal 298 KUHP.



Baca juga : Siasat PSK Online Pemain Baru Rangkul Pelanggan

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain dan ancaman pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!