Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Tiga Usulan Ombudsman untuk Pemerintah

Senin, 06 Juli 2020 - 14:35 WIB
"Misalnya untuk TNI Polri prioritaskan dulu yang sudah tidak aktif. Dan kalaupun masih aktif harus ditempatkan di BUMN yang mana yang relevan. Jadi jangan semua BUMN ditempatkan begitu saja. Sesuai dengan kompetensinya. ," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Senin (6/7/2020).

Lalu yang kedua adalah, pemerintah harus melakukan pengecekan pada kompetensi masing-masing individu atau pejabat yang akan dipilih sebagai Komisaris di Perusahaan plat merah. Menurutnya, kompetensi individu yang akan dipilih ini harus sesuai dengan kemampuan dan latar belakang serta kebutuhan perusahaan.

"Kedua kemudian cek kompetensinya jangan sampai ada misalnya salah satu pejabat di Kementerian Perhubungan merangkap komisaris di Pegadaian itu kan enggak nyambung ya menurut saya lebih kepada memberikan tempat saja," jelasnya

Oleh karena itu, dalam pengecekan kompetensi ini sangat penting adannya fit and proper tes. Proses seleksi ini juga nantinya harus melibatkan beberapa lembaga terakit.

(Baca: Enaknya Jadi Komisaris Rangkap BUMN, Gaji Dobel Kerja Asal-asalan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!