Diteken Jokowi, Ini Penjelasan Jenis Data Pribadi dalam UU No 27 Tahun 2022
Rabu, 19 Oktober 2022 - 04:08 WIB
f. Data keuangan pribadi; dan/ atau
g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Nama lengkap;
b. Jenis kelamin;
c. Kewarganegaraan;
d. Agama;
e. Status perkawinan; dan/ atau
f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Nama lengkap;
b. Jenis kelamin;
c. Kewarganegaraan;
d. Agama;
e. Status perkawinan; dan/ atau
f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
(cip)
tulis komentar anda