Diteken Jokowi, Ini Penjelasan Jenis Data Pribadi dalam UU No 27 Tahun 2022

Rabu, 19 Oktober 2022 - 04:08 WIB
f. Data keuangan pribadi; dan/ atau

g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Nama lengkap;

b. Jenis kelamin;

c. Kewarganegaraan;

d. Agama;

e. Status perkawinan; dan/ atau

f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More