Diteken Jokowi, Ini Penjelasan Jenis Data Pribadi dalam UU No 27 Tahun 2022
Rabu, 19 Oktober 2022 - 04:08 WIB
Baca Juga
Adapun tentang jenis data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tercantum dalam Bab III tentang Jenis Data Pribadi, yang mana ada pada Pasal 4. Ada dua jenis data pribadi yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Pasal 4 ayat (1) Data Pribadi terdiri atas:
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan b. Data Pribadi yang bersifat umum.
Ayat (2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Data dan informasi kesehatan;
b. Data biometrik;
c. Data genetika;
d. Catatan kejahatan;
e. Data anak;
tulis komentar anda