Diteken Jokowi, Ini Penjelasan Jenis Data Pribadi dalam UU No 27 Tahun 2022
Rabu, 19 Oktober 2022 - 04:08 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menandatangani UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Adapun peraturan tersebut terdiri dari 76 pasal. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya berisi tentang jenis data pribadi sebagainana dimaksud dalam undang-undang tersebut.
Berdasarkan salinan undang-undang sebagaimana dilihat MNC Portal pada Rabu (19/10/2022), Bab pertama berisi tentang Ketentuan Umum. Pada Pasal 1 undang-undang tersebut di antaranya menjelaskan tentang Data Pribadi dan Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.
Lalu, Pasal 2 menjelaskan tentang berlakunya aturan tersebut, yang mana pada ayat (1) berbunyi, Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
a. Yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan
b. Di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:
1. Di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
2. Bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Sedangkan pada Pasal 2 Ayat (2) berbunyi, Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Berdasarkan salinan undang-undang sebagaimana dilihat MNC Portal pada Rabu (19/10/2022), Bab pertama berisi tentang Ketentuan Umum. Pada Pasal 1 undang-undang tersebut di antaranya menjelaskan tentang Data Pribadi dan Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.
Lalu, Pasal 2 menjelaskan tentang berlakunya aturan tersebut, yang mana pada ayat (1) berbunyi, Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
a. Yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan
b. Di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:
1. Di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
2. Bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Sedangkan pada Pasal 2 Ayat (2) berbunyi, Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Lihat Juga :
tulis komentar anda