Pelibatan Ormas Islam dalam Sertifikasi Halal Dinilai Untungkan UMKM

Senin, 06 Juli 2020 - 11:00 WIB
Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, pelibatan Ormas Islam dalam sertifikasi produk halal adalah sebuah terobosan baru dari pemerintah dalam pendistribusian wewenang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pelibatan organisasi masyarakat (Ormas) Islam berbadan hukum dalam sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai akan menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

(Baca juga: TGB Sebut Sertifikasi Halal dalam RUU Cipta Kerja Harus Penuhi Kaidah Kepastian)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pelibatan Ormas Islam dalam sertifikasi produk halal adalah sebuah terobosan baru dari pemerintah dalam pendistribusian wewenang. Hal ini dilakukan dalam rangka memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memperoleh sertifikat halal.

(Infografis: Ancaman Serius! Ilmuwan Sebut Virus Corona Menular Melalui Udara)



Bila selama ini sertifikasi halal hanya diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan pendelegasian kewenangan kepada ormas-ormas Islam berbadan hukum diharapkan proses sertifikasi halal bisa lebih efisien baik dari segi waktu maupun biaya.

"Produk-produk kecil skala rumahan kan banyak sekali jumlahnya. Yang penting mereka bisa terayomi, kepentingannya untuk memperoleh sertifikat halal itu bisa terakomodasi dengan mudah dan sederhana. Semangatnya itu," kata Arsul, Senin (6/7/2020).

(Infografis: Waspada, Penyakit Tidak Menular Mengancam Usia Produktif)

Arsul mengakui, terobosan baru yang dilakukan pemerintah di bidang sertifikasi halal ini sempat menuai polemik. Baginya, perbedaan pendapat yang tengah terjadi di antara ormas dapat diselesaikan dengan musyawarah. "Perbedaan pendapat itu rahmat. Mari kita duduk bersama untuk selesaikan perbedaan ini," ucap Asrul.

Pelibatan ormas Islam berbadan hukum dalam sertifikasi produk halal tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja Pasal 33 Ayat 1. Ayat 2 mengatur tata cara sertifikasi halal yang dilakukan dalam sidang fatwa halal. Ayat 3 menyebutkan, sidang fatwa halal paling lambat diputus tiga hari kerja sejak MUI atau ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara Ayat 4 mengatur penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal. Ketentuan dalam RUU Cipta Kerja ini selanjutnya merevisi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More