Pelibatan Ormas Islam dalam Sertifikasi Halal Dinilai Untungkan UMKM
Senin, 06 Juli 2020 - 11:00 WIB
Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, pelibatan Ormas Islam dalam sertifikasi produk halal adalah sebuah terobosan baru dari pemerintah dalam pendistribusian wewenang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pelibatan organisasi masyarakat (Ormas) Islam berbadan hukum dalam sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai akan menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
(Baca juga: TGB Sebut Sertifikasi Halal dalam RUU Cipta Kerja Harus Penuhi Kaidah Kepastian)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pelibatan Ormas Islam dalam sertifikasi produk halal adalah sebuah terobosan baru dari pemerintah dalam pendistribusian wewenang. Hal ini dilakukan dalam rangka memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memperoleh sertifikat halal.
(Infografis: Ancaman Serius! Ilmuwan Sebut Virus Corona Menular Melalui Udara)
Bila selama ini sertifikasi halal hanya diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan pendelegasian kewenangan kepada ormas-ormas Islam berbadan hukum diharapkan proses sertifikasi halal bisa lebih efisien baik dari segi waktu maupun biaya.
"Produk-produk kecil skala rumahan kan banyak sekali jumlahnya. Yang penting mereka bisa terayomi, kepentingannya untuk memperoleh sertifikat halal itu bisa terakomodasi dengan mudah dan sederhana. Semangatnya itu," kata Arsul, Senin (6/7/2020).
(Baca juga: TGB Sebut Sertifikasi Halal dalam RUU Cipta Kerja Harus Penuhi Kaidah Kepastian)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pelibatan Ormas Islam dalam sertifikasi produk halal adalah sebuah terobosan baru dari pemerintah dalam pendistribusian wewenang. Hal ini dilakukan dalam rangka memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memperoleh sertifikat halal.
(Infografis: Ancaman Serius! Ilmuwan Sebut Virus Corona Menular Melalui Udara)
Bila selama ini sertifikasi halal hanya diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan pendelegasian kewenangan kepada ormas-ormas Islam berbadan hukum diharapkan proses sertifikasi halal bisa lebih efisien baik dari segi waktu maupun biaya.
"Produk-produk kecil skala rumahan kan banyak sekali jumlahnya. Yang penting mereka bisa terayomi, kepentingannya untuk memperoleh sertifikat halal itu bisa terakomodasi dengan mudah dan sederhana. Semangatnya itu," kata Arsul, Senin (6/7/2020).
Lihat Juga :