Independensi Kejaksaan Agung pada Kasus Sambo

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 09:39 WIB
Seperti diketahui, para tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Sementara untuk tersangka obstruction of justice, selain Ferdy Sambo, adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto. Mereka kini menjadi tahanan Kejaksaan.

Adapun pasal yang diterapkan untuk perkara pembunuhan berencana adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Kini, bola ada di tangan para jaksa. Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan sesuai dengan BAP yang telah disusun oleh pihak kepolisian. Karena itu, Kejaksaan tidak boleh ceroboh dalam menangani kasus Sambo ini. Karena, kasus Sambo ini bisa dikatakan sebuah pertaruhan wibawa penegakan hukum di Indonesia.

Pertama, karena kasus ini hampir semua tersangkanya melibatkan aparat hukum, yakni polisi. Apalagi, ada dua jenderal yang diduga terlibat dalam kasus Sambo tersebut. Tentu tantangannya akan lebih berat dibandingkan menangani kasus yang melibatkan masyarakat biasa. Karena itu, jaksa harus benar-benar berani menolak intervensi yang mungkin muncul.

Dalam arti, jaksa harus menyusun dakwaan yang cermat dengan tuntutan hukuman maksimal sehingga bisa memberikan efek jera. Sudah seharusnya para pelaku yang merupakan aparat hukum mendapatkan hukuman yang sangat berat atas perilaku kejam yang telah mereka lakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!