Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 7 November
Selasa, 04 Oktober 2022 - 09:12 WIB
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
Lihat Juga: AstraZeneca Akhirnya Akui Vaksin Covid-19 Produksinya Punya Efek Samping, Bisa Sebabkan Kematian
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
Lihat Juga: AstraZeneca Akhirnya Akui Vaksin Covid-19 Produksinya Punya Efek Samping, Bisa Sebabkan Kematian
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda