Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 7 November

Selasa, 04 Oktober 2022 - 09:12 WIB
Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Pemerintah pun kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan PPKM) di Jawa-Bali.

Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (4/10/2022).

Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali periode 4 Oktober sampai 7 November 2022:



Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More