Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 7 November
Selasa, 04 Oktober 2022 - 09:12 WIB
Level 1:
- Kapasitas pengunjung 100%
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
Lihat Juga: AstraZeneca Akhirnya Akui Vaksin Covid-19 Produksinya Punya Efek Samping, Bisa Sebabkan Kematian
- Kapasitas pengunjung 100%
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
Lihat Juga: AstraZeneca Akhirnya Akui Vaksin Covid-19 Produksinya Punya Efek Samping, Bisa Sebabkan Kematian
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda