MK Putuskan Berhak Mengadili Sengketa Pilkada 2024
Jum'at, 30 September 2022 - 11:28 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan berhak mengadili sengketa Pilkada serentak 2024. Keputusan ini berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat 2 di dalam Undang-Undang Pemilu.
"Menyatakan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Anwar Usman kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Alasan MK mengadili sengket Pilkada 2024 mendatang dikarenakan tugas dan wewenang MK masih berkorelasi untuk mengatur kebijakan tersebut.
Baca juga: Wacana KPU Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024, DPR Sebut Harus Ubah UU
"Menurut Mahkamah, semua norma mengenai badan/lembaga peradilan diatur dalam satu bab yang sama yaitu Bab IX Kekuasaan Kehakiman yang terdiri dari, antara lain, Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945. Rangkaian norma hukum dalam pasal-pasal tersebut mengatur bahwa kekuasaan kehakiman, sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Usman.
"Menyatakan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Anwar Usman kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Alasan MK mengadili sengket Pilkada 2024 mendatang dikarenakan tugas dan wewenang MK masih berkorelasi untuk mengatur kebijakan tersebut.
Baca juga: Wacana KPU Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024, DPR Sebut Harus Ubah UU
"Menurut Mahkamah, semua norma mengenai badan/lembaga peradilan diatur dalam satu bab yang sama yaitu Bab IX Kekuasaan Kehakiman yang terdiri dari, antara lain, Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945. Rangkaian norma hukum dalam pasal-pasal tersebut mengatur bahwa kekuasaan kehakiman, sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Usman.
(abd)
tulis komentar anda