Wacana KPU Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024, DPR Sebut Harus Ubah UU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wacana pengubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak konsisten. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa.
Padahal kata Saan, Komisi II DPR dengan KPU telah bersepakat pelaksanaan Pilpres dan Pileg digelar Februari 2024 dan Pilkada Serentak November 2024. Apalagi pelakaanaan Pemilu itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jadi misalnya kalau mau memajukan Pilkada, berarti harus mengubah Undang-Undang Pilkada. Nah itu juga menjadi hal yang rumit nantinya," kata Saan, dalam keterangan resminya, Rabu (31/8/2022).
Kendati demikian, Saan mengingatkan KPU untuk tetap melaksanakan UU. "Jadi, bukan kewenangan KPU untuk melakukan percepatan Pilkada 2024," ucap Saan.
"KPU enggak usah berwacana terkait dengan Pilkada. Jalankanlah UU yang ada. Siapkan saja sebaik mungkin dari pada berwacana terkait soal Pilkada 2024, dan itu bukan ranahnya KPU," tandasnya.
Padahal kata Saan, Komisi II DPR dengan KPU telah bersepakat pelaksanaan Pilpres dan Pileg digelar Februari 2024 dan Pilkada Serentak November 2024. Apalagi pelakaanaan Pemilu itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jadi misalnya kalau mau memajukan Pilkada, berarti harus mengubah Undang-Undang Pilkada. Nah itu juga menjadi hal yang rumit nantinya," kata Saan, dalam keterangan resminya, Rabu (31/8/2022).
Kendati demikian, Saan mengingatkan KPU untuk tetap melaksanakan UU. "Jadi, bukan kewenangan KPU untuk melakukan percepatan Pilkada 2024," ucap Saan.
"KPU enggak usah berwacana terkait dengan Pilkada. Jalankanlah UU yang ada. Siapkan saja sebaik mungkin dari pada berwacana terkait soal Pilkada 2024, dan itu bukan ranahnya KPU," tandasnya.
(maf)