Memahami Hukum Perdata dan Contohnya
Senin, 26 September 2022 - 17:40 WIB
Dalam hukum waris akan mengatur mengenai pembagian waris yang ditujukan untuk ahli waris. Dimana aturan hukum waris tersebut akan mengatur mengenai hal wasiat yaitu tentang siapa saja yang berhak menerima dan menolak warisan.
Mengenai harta peninggalan yang tidak terurus, fidei-commis, legitieme portie, hak mewarisi berdasarkan undang-undang, tentang pembagian warisan, executeur-testamentair dan bewindvoerder.
2. Hukum Perkawinan
Peraturan hukum perkawinan tersebut diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974. Hukum ini mengatur pasangan suami istri.
Aturan tentang pernikahan menurut hukum agama, aturan minimal usia menikah, hingga perkawinan yang didasarkan kesepakatan akan dibahas dalam hukum ini.
Baca juga : Mahfud MD: Kasus Asabri Pidana Korupsi, Tak Bisa Ditawar Jadi Perdata
3. Hukum Kekeluargaan
Dalam prakteknya hukum ini akan mengatur tentang hubungan di dalam keluarga dan juga mengatur mengenai hubungan kekayaan yang sudah dimiliki.
4. Hukum Kekayaan
Hukum Perdata ini menjelaskan tentang berapa harta yang akan dibagikan. Termasuk juga membagikan objek ataupun barang yang akan dibagikan. Hukum ini merupakan solusi yang timbul permasalahan pembagian kekayaan. Hukum ini juga berbeda dari hukum waris.
Mengenai harta peninggalan yang tidak terurus, fidei-commis, legitieme portie, hak mewarisi berdasarkan undang-undang, tentang pembagian warisan, executeur-testamentair dan bewindvoerder.
2. Hukum Perkawinan
Peraturan hukum perkawinan tersebut diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974. Hukum ini mengatur pasangan suami istri.
Aturan tentang pernikahan menurut hukum agama, aturan minimal usia menikah, hingga perkawinan yang didasarkan kesepakatan akan dibahas dalam hukum ini.
Baca juga : Mahfud MD: Kasus Asabri Pidana Korupsi, Tak Bisa Ditawar Jadi Perdata
3. Hukum Kekeluargaan
Dalam prakteknya hukum ini akan mengatur tentang hubungan di dalam keluarga dan juga mengatur mengenai hubungan kekayaan yang sudah dimiliki.
4. Hukum Kekayaan
Hukum Perdata ini menjelaskan tentang berapa harta yang akan dibagikan. Termasuk juga membagikan objek ataupun barang yang akan dibagikan. Hukum ini merupakan solusi yang timbul permasalahan pembagian kekayaan. Hukum ini juga berbeda dari hukum waris.
tulis komentar anda