Mahfud MD: Kasus Asabri Pidana Korupsi, Tak Bisa Ditawar Jadi Perdata

Senin, 15 Maret 2021 - 19:07 WIB
loading...
Mahfud MD: Kasus Asabri Pidana Korupsi, Tak Bisa Ditawar Jadi Perdata
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan kasus Asabri adalah pidana korupsi dan harus diselesaikan secara pidana. Foto/dok.SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD meminta kasus Asabri tidak dibawa ke luar ranah hukum pidana. Hal ini disampaikan Mahfud sesuai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung.

“Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata. Tetapi tadi sesudah didiskusikan itu (kasus Asabri) adalah tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi,” kata Mahfud, Senin (15/3/2021)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan kasus Asabri telah diproses hukum dan tersangkanya sudah ada. Tetapi sampai saat ini berkasnya memang belum dilimpahkan ke pengadilan.

(Baca: Temui Jaksa Agung, Mahfud Minta Ada Pedoman Pasal 2 dan 3 UU Korupsi)

Mahfud menegaskan, terkait masalah korupsi di Asabri tetap diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, jika ada persoalan perdata di luar soal kasus korupsinya maka akan dibicarakan lebih lanjut sengan Kementerian BUMN. "Tetapi ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2470 seconds (0.1#10.140)