Memahami Hukum Perdata dan Contohnya
Senin, 26 September 2022 - 17:40 WIB
JAKARTA - Hukum Perdata , bukan hal yang asing lagi bagi seseorang yang menempuh jurusan hukum . Namun pengertian hukum ini masih awam untuk dipahami beberapa golongan masyarakat.
Meskipun pada awal kemerdekaan Indonesia telah berusaha untuk mengganti seluruh hukum kolonial menjadi hukum nasional, namun dalam kenyataannya hukum perdata yang merupakan hukum kolonial masih dipakai hingga saat ini.
Baca juga : Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan
Dilansir dari buku berjudul Hukum Perdata dalam Perspektif BW karya Djaja S. Meliala, S.H.,M.H., menurut Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut :
"Hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing masing pihak".
Jadi pada dasarnya hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Hukum Perdata ini memiliki arti luas yang terdiri dari KUHPerdata dan KUHDagang, serta peraturan perundang undangan lainnya. Sementara bila arti sempit mencakup Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Contoh Hukum Perdata :
1. Hukum Waris
Meskipun pada awal kemerdekaan Indonesia telah berusaha untuk mengganti seluruh hukum kolonial menjadi hukum nasional, namun dalam kenyataannya hukum perdata yang merupakan hukum kolonial masih dipakai hingga saat ini.
Baca juga : Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan
Dilansir dari buku berjudul Hukum Perdata dalam Perspektif BW karya Djaja S. Meliala, S.H.,M.H., menurut Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut :
"Hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing masing pihak".
Jadi pada dasarnya hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Hukum Perdata ini memiliki arti luas yang terdiri dari KUHPerdata dan KUHDagang, serta peraturan perundang undangan lainnya. Sementara bila arti sempit mencakup Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Contoh Hukum Perdata :
1. Hukum Waris
tulis komentar anda