Memahami Hukum Perdata dan Contohnya

Senin, 26 September 2022 - 17:40 WIB
loading...
Memahami Hukum Perdata...
Hukum Perdata, bukan hal yang asing lagi bagi seseorang yang menempuh jurusan hukum. Foto DOK unisbank
A A A
JAKARTA - Hukum Perdata , bukan hal yang asing lagi bagi seseorang yang menempuh jurusan hukum . Namun pengertian hukum ini masih awam untuk dipahami beberapa golongan masyarakat.

Meskipun pada awal kemerdekaan Indonesia telah berusaha untuk mengganti seluruh hukum kolonial menjadi hukum nasional, namun dalam kenyataannya hukum perdata yang merupakan hukum kolonial masih dipakai hingga saat ini.

Baca juga : Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan

Dilansir dari buku berjudul Hukum Perdata dalam Perspektif BW karya Djaja S. Meliala, S.H.,M.H., menurut Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut :

"Hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing masing pihak".

Jadi pada dasarnya hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Hukum Perdata ini memiliki arti luas yang terdiri dari KUHPerdata dan KUHDagang, serta peraturan perundang undangan lainnya. Sementara bila arti sempit mencakup Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Contoh Hukum Perdata :

1. Hukum Waris

Dalam hukum waris akan mengatur mengenai pembagian waris yang ditujukan untuk ahli waris. Dimana aturan hukum waris tersebut akan mengatur mengenai hal wasiat yaitu tentang siapa saja yang berhak menerima dan menolak warisan.

Mengenai harta peninggalan yang tidak terurus, fidei-commis, legitieme portie, hak mewarisi berdasarkan undang-undang, tentang pembagian warisan, executeur-testamentair dan bewindvoerder.

2. Hukum Perkawinan

Peraturan hukum perkawinan tersebut diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974. Hukum ini mengatur pasangan suami istri.

Aturan tentang pernikahan menurut hukum agama, aturan minimal usia menikah, hingga perkawinan yang didasarkan kesepakatan akan dibahas dalam hukum ini.

Baca juga : Mahfud MD: Kasus Asabri Pidana Korupsi, Tak Bisa Ditawar Jadi Perdata

3. Hukum Kekeluargaan

Dalam prakteknya hukum ini akan mengatur tentang hubungan di dalam keluarga dan juga mengatur mengenai hubungan kekayaan yang sudah dimiliki.

4. Hukum Kekayaan

Hukum Perdata ini menjelaskan tentang berapa harta yang akan dibagikan. Termasuk juga membagikan objek ataupun barang yang akan dibagikan. Hukum ini merupakan solusi yang timbul permasalahan pembagian kekayaan. Hukum ini juga berbeda dari hukum waris.

5. Hukum Perikatan

Hukum perikatan ini nantinya akan membahas mengenai perikatan yang bersyarat dari perjanjian sebenarnya, yaitu mengenai perikatan waktu, perikatan ancaman hukum, perikatan alternatif, dan masih banyak lagi.

6. Hukum Pencemaran Nama Baik

Hukum ini mungkin yang paling sering dibicarakan belakangan ini terkait pemberitaan negatif terkait seseorang baik di media sosial atau konvensional. Mungkin hukum ini memang sedikit bertentangan dengan adanya kebebasan berekspresi.

7. Hukum Perceraian

Meskipun kasus perceraian termasuk hal yang sangat dibenci dalam agama manapun namun hal ini tetap masih sering terjadi. Karena itu terdapat undang undang yang mengatur perkara ini.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Kuasa Hukum PPP Maluku...
Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
Partai Ummat Persilakan...
Partai Ummat Persilakan Pihak yang Keberatan Pernyataan Amien Rais Tempuh Jalur Hukum
Vonis 13 Tahun Eks Dirut...
Vonis 13 Tahun Eks Dirut Indofarma Disorot, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Aliran Dana
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
Iraola Resmi Jadi Pelatih...
Iraola Resmi Jadi Pelatih Anyar Liverpool
Korea Selatan Kembangkan...
Korea Selatan Kembangkan Teknologi Mesin Metana untuk Roket Luar Angkasa
Berita Terkini
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved