Memahami Hukum Perdata dan Contohnya

Senin, 26 September 2022 - 17:40 WIB
loading...
Memahami Hukum Perdata dan Contohnya
Hukum Perdata, bukan hal yang asing lagi bagi seseorang yang menempuh jurusan hukum. Foto DOK unisbank
A A A
JAKARTA - Hukum Perdata , bukan hal yang asing lagi bagi seseorang yang menempuh jurusan hukum . Namun pengertian hukum ini masih awam untuk dipahami beberapa golongan masyarakat.

Meskipun pada awal kemerdekaan Indonesia telah berusaha untuk mengganti seluruh hukum kolonial menjadi hukum nasional, namun dalam kenyataannya hukum perdata yang merupakan hukum kolonial masih dipakai hingga saat ini.

Baca juga : Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan

Dilansir dari buku berjudul Hukum Perdata dalam Perspektif BW karya Djaja S. Meliala, S.H.,M.H., menurut Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut :

"Hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing masing pihak".

Jadi pada dasarnya hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Hukum Perdata ini memiliki arti luas yang terdiri dari KUHPerdata dan KUHDagang, serta peraturan perundang undangan lainnya. Sementara bila arti sempit mencakup Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Contoh Hukum Perdata :

1. Hukum Waris

Dalam hukum waris akan mengatur mengenai pembagian waris yang ditujukan untuk ahli waris. Dimana aturan hukum waris tersebut akan mengatur mengenai hal wasiat yaitu tentang siapa saja yang berhak menerima dan menolak warisan.

Mengenai harta peninggalan yang tidak terurus, fidei-commis, legitieme portie, hak mewarisi berdasarkan undang-undang, tentang pembagian warisan, executeur-testamentair dan bewindvoerder.

2. Hukum Perkawinan

Peraturan hukum perkawinan tersebut diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974. Hukum ini mengatur pasangan suami istri.

Aturan tentang pernikahan menurut hukum agama, aturan minimal usia menikah, hingga perkawinan yang didasarkan kesepakatan akan dibahas dalam hukum ini.

Baca juga : Mahfud MD: Kasus Asabri Pidana Korupsi, Tak Bisa Ditawar Jadi Perdata

3. Hukum Kekeluargaan

Dalam prakteknya hukum ini akan mengatur tentang hubungan di dalam keluarga dan juga mengatur mengenai hubungan kekayaan yang sudah dimiliki.

4. Hukum Kekayaan

Hukum Perdata ini menjelaskan tentang berapa harta yang akan dibagikan. Termasuk juga membagikan objek ataupun barang yang akan dibagikan. Hukum ini merupakan solusi yang timbul permasalahan pembagian kekayaan. Hukum ini juga berbeda dari hukum waris.

5. Hukum Perikatan

Hukum perikatan ini nantinya akan membahas mengenai perikatan yang bersyarat dari perjanjian sebenarnya, yaitu mengenai perikatan waktu, perikatan ancaman hukum, perikatan alternatif, dan masih banyak lagi.

6. Hukum Pencemaran Nama Baik

Hukum ini mungkin yang paling sering dibicarakan belakangan ini terkait pemberitaan negatif terkait seseorang baik di media sosial atau konvensional. Mungkin hukum ini memang sedikit bertentangan dengan adanya kebebasan berekspresi.

7. Hukum Perceraian

Meskipun kasus perceraian termasuk hal yang sangat dibenci dalam agama manapun namun hal ini tetap masih sering terjadi. Karena itu terdapat undang undang yang mengatur perkara ini.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)