Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat
Rabu, 21 September 2022 - 11:13 WIB
Lalu, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi korban atau keluarganya. Kemudian, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang dan menyusun laporan akhir.
Tim pelaksana nantinya akan diberikan arahan dan kebijakan oleh tim pengarah. Tim pengarah akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Dengan wakil ketuanya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta anggotanya antara lain Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Kepala Staf Kepresidenan.
Tim Pelaksana akan menyampaikan laporan akhir kepada Ketua Tim Pengarah. Nantinya Ketua Tim Pengarah akan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Jokowi.
Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai 31 Desember 2022. Namun, masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
Untuk biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sedangkan biaya pelaksanaan rekomendasi dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga sesuai tugas pokok dan fungsi.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Tim pelaksana nantinya akan diberikan arahan dan kebijakan oleh tim pengarah. Tim pengarah akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Dengan wakil ketuanya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta anggotanya antara lain Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Kepala Staf Kepresidenan.
Tim Pelaksana akan menyampaikan laporan akhir kepada Ketua Tim Pengarah. Nantinya Ketua Tim Pengarah akan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Jokowi.
Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai 31 Desember 2022. Namun, masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
Untuk biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sedangkan biaya pelaksanaan rekomendasi dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga sesuai tugas pokok dan fungsi.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(rca)
tulis komentar anda