Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu (PPHAM). Penunjukan tersebut diatur dalam keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu.
Keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM diatur pada Pasal 7 Keppres tersebut:
Pasal 7
Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas :
Ketua: Makarim Wibisono
Wakil Ketua: Ifdhal Kasim
Sekretaris: Suparman Marzuki
Anggota:
-Apolo Safanpo
-Mustafa Abubakar
-Harkristuti Harkrisnowo
-As'ad Said Ali
-Kiki Syahnakri
-Zainal Arifin Mochtar
-Akhmad Muzakki
-Komaruddin Hidayat dan
-Rahayu
Tim pelaksana mempunyai tugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai 2020.
Lalu, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi korban atau keluarganya. Kemudian, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang dan menyusun laporan akhir.
Tim pelaksana nantinya akan diberikan arahan dan kebijakan oleh tim pengarah. Tim pengarah akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Dengan wakil ketuanya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta anggotanya antara lain Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Kepala Staf Kepresidenan.
Tim Pelaksana akan menyampaikan laporan akhir kepada Ketua Tim Pengarah. Nantinya Ketua Tim Pengarah akan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Jokowi.
Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai 31 Desember 2022. Namun, masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
Untuk biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sedangkan biaya pelaksanaan rekomendasi dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga sesuai tugas pokok dan fungsi.
Keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM diatur pada Pasal 7 Keppres tersebut:
Pasal 7
Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas :
Ketua: Makarim Wibisono
Wakil Ketua: Ifdhal Kasim
Sekretaris: Suparman Marzuki
Anggota:
-Apolo Safanpo
-Mustafa Abubakar
-Harkristuti Harkrisnowo
-As'ad Said Ali
-Kiki Syahnakri
-Zainal Arifin Mochtar
-Akhmad Muzakki
-Komaruddin Hidayat dan
-Rahayu
Tim pelaksana mempunyai tugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai 2020.
Lalu, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi korban atau keluarganya. Kemudian, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang dan menyusun laporan akhir.
Tim pelaksana nantinya akan diberikan arahan dan kebijakan oleh tim pengarah. Tim pengarah akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Dengan wakil ketuanya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta anggotanya antara lain Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Kepala Staf Kepresidenan.
Tim Pelaksana akan menyampaikan laporan akhir kepada Ketua Tim Pengarah. Nantinya Ketua Tim Pengarah akan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Jokowi.
Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai 31 Desember 2022. Namun, masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
Untuk biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sedangkan biaya pelaksanaan rekomendasi dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga sesuai tugas pokok dan fungsi.
(rca)