Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat

Rabu, 21 September 2022 - 11:13 WIB
loading...
Jokowi Tunjuk Makarim...
Makarim Wibisono ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu (PPHAM). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu (PPHAM). Penunjukan tersebut diatur dalam keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu.

Keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM diatur pada Pasal 7 Keppres tersebut:

Pasal 7
Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas :
Ketua: Makarim Wibisono
Wakil Ketua: Ifdhal Kasim
Sekretaris: Suparman Marzuki
Anggota:
-Apolo Safanpo
-Mustafa Abubakar
-Harkristuti Harkrisnowo
-As'ad Said Ali
-Kiki Syahnakri
-Zainal Arifin Mochtar
-Akhmad Muzakki
-Komaruddin Hidayat dan
-Rahayu

Baca juga: KY Pastikan Hakim Ad Hoc HAM Tak Hanya Tangani Kasus Paniai



Tim pelaksana mempunyai tugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai 2020.

Lalu, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi korban atau keluarganya. Kemudian, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang dan menyusun laporan akhir.

Tim pelaksana nantinya akan diberikan arahan dan kebijakan oleh tim pengarah. Tim pengarah akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Dengan wakil ketuanya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta anggotanya antara lain Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Kepala Staf Kepresidenan.

Tim Pelaksana akan menyampaikan laporan akhir kepada Ketua Tim Pengarah. Nantinya Ketua Tim Pengarah akan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Jokowi.

Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai 31 Desember 2022. Namun, masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

Untuk biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sedangkan biaya pelaksanaan rekomendasi dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga sesuai tugas pokok dan fungsi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Kebebasan Berpendapat,...
Bukan Kebebasan Berpendapat, Pigai: Pernyataan Amien Rais Diduga Pelanggaran HAM
Komnas HAM: Serangan...
Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras oleh Aparat Merupakan Pelanggaran HAM
Pigai dan Uceng Saling...
Pigai dan Uceng Saling Serang, Akankah Tantangan Debat Panas Terealisasi?
Outlook SETARA Institute...
Outlook SETARA Institute dan SIGI, Ini 10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia
Laporan AS Ungkap Represi...
Laporan AS Ungkap Represi China dari Dalam Negeri hingga Luar Perbatasan
China Dakwa Jurnalis...
China Dakwa Jurnalis Du Bin dengan Tuduhan Provokasi
Aksi Kamisan Soroti...
Aksi Kamisan Soroti Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Rekomendasi
Volkswagen Group Disinyalir...
Volkswagen Group Disinyalir Akan Menjual Ducati?
Daftar Top Skor Piala...
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Mbappe Samai Messi
Oman Tawarkan Rencana...
Oman Tawarkan Rencana Pasca-Konflik pada AS tentang Biaya Melewati Selat Hormuz
Berita Terkini
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved