Cerdas Berdemokrasi Pancasila

Rabu, 21 September 2022 - 10:44 WIB
Pada saat bersamaan, ancaman atau penggunaan kekerasan aparat pemerintah yang menghambat kebebasan sipil menurun dari 2019 (65,69) menjadi 58,82 pada 2020.

Berbagai penilaian ini menunjukkan bahwa pada level budaya politik, demokrasi kita masih memiliki titik lemah. Artinya, nilai-nilai demokrasi belum dipahami, dihayati dan dipraktikkan oleh masyarakat sebagai nilai-nilai luhur yang disadari keluhurannya. Pentingnya penguatan budaya politik karena ia menjadi bagian dari parameter konsolidasi demokrasi.

Sebagaimana kita ketahui, demokrasi disebut terkonsolidasi ketika mengalami tiga hal. Pertama, suksesi kekuasaan dilakukan secara periodik melalui pemilihan umum. Artinya, suksesi tidak terjadi melalui kudeta dan hal-hal yang bersifat ekstra-parlementer.

Kedua, dinamika politik dikelola melalui mekanisme hukum. Artinya, dinamika politik tidak menimbulkan konflik karena dikelola berdasarkan otoritas hukum. Ketiga, kuatnya budaya kewargaan (civic culture) yang menopang budaya demokrasi. Budaya kewargaan, atau budaya masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai kewarganegaraan modern merupakan landasan kultural bagi tegaknya budaya demokrasi.

Parameter Pancasila

Dalam rangka menambal kecacatan demokrasi versi EIU, atau lemahnya kebebasan sipil versi IDI tersebut, maka kualitas demokrasi menuju Pilpres 2024 perlu diperkuat. Ini berarti, wacana Pilpres 2024 baiknya tidak melulu soal siapa yang menjadi kandidat presiden dan wakil presiden, tetapi sejauh mana budaya demokrasi menguat untuk melahirkan pilpres yang berkualitas.

Jika Pilpres 2024 ingin diadakan demi memperkuat kualitas demokrasi, maka terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Mengapa Pancasila? Karena Pancasila merupakan filsafat dasar negara Indonesia yang sempurna bagi perumusan sistem dan praktik demokrasi.

Pertama, demokrasi adalah upaya bangsa Indonesia untuk membangun kedaulatan rakyat sebagai praksis dari kedaulatan Tuhan. Ini merupakan landasan sila Ketuhanan Yang Maha Esa bagi demokrasi, yang disebut Teo-Demokrasi (demokrasi berketuhanan). Dalam prinsip ini, berdemokrasi merupakan perintah agama dengan inti nilai perwujudan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan kepemimpinan yang diperintahkan Tuhan.

Untuk itu, dalam demokrasi Indonesia, tidak ada sekularisme, sehingga demokrasi tidak bisa diharamkan atas nama agama.

Kedua, demokrasi sebagai sistem politik yang melindungi dan memenuhi Hak-hak Asasi Manusia (HAM). Artinya, tujuan dari demokrasi bukanlah suksesi kekuasaan sehingga melahirkan apa yang disebut Max Weber (1921) sebagai “demokrasi Kaisaris”, yakni demokrasi yang hanya memilih pergantian para Kaisar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More