KY Pastikan Hakim Ad Hoc HAM Tak Hanya Tangani Kasus Paniai

Selasa, 20 September 2022 - 14:28 WIB
Komisi Yudisial (KY) menyebut sebanyak 270 orang sudah mendaftar Calon Hakim Agung (CHA) untuk Mahkamah Agung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 270 orang sudah mendaftar Calon Hakim Agung (CHA) untuk Mahkamah Agung di Komisi Yudisial (KY). Namun, untuk calon hakim Ad Hoc HAM Asasi Manusia (HAM) baru tiga orang.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan penyebab sedikitnya orang yang mendaftar calon hakim ad hoc HAM disebabkan terbatasnya perkara HAM yang akan ditangani. Dia menduga, pendaftar potensial urung mendaftar karena menilai hakim ad hoc HAM hanya akan menangani kasus pelanggaran HAM di Paniai saja.

"Padahal kalau kita lihat di surat MA kepada KY, itu tidak membatasi seleksi calon hakim ad hoc HAM hanya pada perkara Paniai. Artinya, hakim yang nanti akan terpilih mengadili semua perkara yang masuk dalam yurisiksi pengadilan HAM sesuai dengan UU 26 Tahun 2022," ujarnya, Selasa, (20/9/2022).





Diketahui, pendaftaran penerimaan calon hakim ad hoc HAM ini baru pertama kali dilakukan oleh KY. Berawal dari penanganan kasus di Paniai yang belum selesai sampai sekarang. Penerimaan hakim ad hoc HAM ini adalah ketentuan undang-undang HAM dan undang-undang peradilan HAM.



Untuk informasi, perkara Paniai merupakan insiden yang terjadi di daerah Paniai, Papua pada Desember 2014 lalu. Dalam peristiwa itu, empat pelajar meninggal dunia usai ditembak oleh pasukan gabungan militer, 1 orang meninggal setelah mendapat perawatan dan 17 orang lainnya luka-luka karena melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.

MA membutuhkan 11 hakim agung dengan rincian 1 orang di kamar perdata, 7 pidana, 1 Tata Usaha Negara (TUN), 1 TUN khusus pajak, dan 1 Agama. Sedangkan untuk hakim Ad Hoc HAM MA membutuhkan 3 orang.

270 orang yang mendaftar CHA terdiri dari 247 pendaftar aktif, 23 nonaktif, 130 jalur karier dan 140 nonkarier. Namun yang sudah terkonfirmasi untuk hakim agung baru 45 orang. Di antaranya, untuk kamar perdata 4 orang, pidana 24 orang, TUN murni 5 orang, TUN pajak 5 orang, dan agama 7 orang.

Informasi persyaratan dan tata cara pengusulan penerimaan Calon Hakim Ad Hoc HAM dan Hakim Agung di Ma Tahun 2021/2022 dapat di website Komisi Yudisial.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More