Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Menkumham: Sudah Sesuai UU

Jum'at, 09 September 2022 - 15:56 WIB
Perlu diketahui, pembatalan PP 99 tahun 2012, diawali setahun lalu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41 Tahun 2021. Putusan MK tersebut membuka pintu lebar-lebar bagi Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor 28P/HUM/2021 yang menyatakan pasal-pasal PP 99 bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Pinangki Cs Bebas Bersyarat, Kemenkumham Sebut Berkelakuan Baik

"Karena undang-undang, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK kan mengatakan bahwa narapidana berhak akan remisi. Jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99, nah itu maka kita dalam penyusunan UU Pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review. Dan kita tidak mungkin lagi kita melawan aturan dan keputusan-keputusan judicial review terhadap UU yang ada," imbuhnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!