Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Menkumham: Sudah Sesuai UU

Jum'at, 09 September 2022 - 15:56 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, puluhan koruptor yang mendapatkan kebebasan bersyarat sudah sesuai UU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna H Laoly menanggapi pembebasan bersyarat beberapa narapidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Kita harus sesuai ketentuan aja, itu aturan undang-undangnya begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).



Remisi koruptor sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun lalu.

Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!