Polri: Alat Pendeteksi Kebohongan Ferdy Sambo Cs Diakui Dunia, Akurasi 93%
Kamis, 08 September 2022 - 17:20 WIB
Tahapan selanjutnya adalah evaluasi hasil pemeriksaan dengan menganalisa hasil pemeriksaan, plus pembuatan BAP hasil pemeriksaan. Tahapan ini memakan waktu 2-3 hari kerja. "Untuk hasil poligraf ada tiga bentuk kesimpulan yakni DI (Deception Indicated/berbohong), NDI (No Deception Indicated/Jujur), dan No Opinion (tidak dapat dianalisa)," tutur Dedi.
Dedi mencontohkan beberapa kasus yang menggunakan metode poligraf yaitu kasus pembakaran seorang perawat RSCM di Jakarta Pusat dengan tersangka pacarnya seorang pria pegawai Pemkab Bekasi pada 2022, kasus pembunuhan terkait perebutan harta waris di Batu, Jawa Timur pada 2021, dan kasus pencabulan batita di Kalimantan Barat pada 2021.
Pemeriksaan lie detector dilakukan oleh pihak/instansi lain. Dipastikan metode yang dilakukan berbeda karena banyak metode lie detector yang berkembang (seperti gestur, wajah, intonasi suara, media tulisan dll). Metode ini dapat dipertanggungjawabkan secara scientific dan internasional (didukung ASTM dan standar APA).
"Dari APA menjelaskan keakuratan mendekati 93% jika pemeriksa melakukan pelatihan sesuai standar APA. Dan syarat ini telah memenuhi persyaratan alat bukti di pengadilan (pro justitia)," kata Dedi.
Dedi mencontohkan beberapa kasus yang menggunakan metode poligraf yaitu kasus pembakaran seorang perawat RSCM di Jakarta Pusat dengan tersangka pacarnya seorang pria pegawai Pemkab Bekasi pada 2022, kasus pembunuhan terkait perebutan harta waris di Batu, Jawa Timur pada 2021, dan kasus pencabulan batita di Kalimantan Barat pada 2021.
Pemeriksaan lie detector dilakukan oleh pihak/instansi lain. Dipastikan metode yang dilakukan berbeda karena banyak metode lie detector yang berkembang (seperti gestur, wajah, intonasi suara, media tulisan dll). Metode ini dapat dipertanggungjawabkan secara scientific dan internasional (didukung ASTM dan standar APA).
"Dari APA menjelaskan keakuratan mendekati 93% jika pemeriksa melakukan pelatihan sesuai standar APA. Dan syarat ini telah memenuhi persyaratan alat bukti di pengadilan (pro justitia)," kata Dedi.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda