Polri: Alat Pendeteksi Kebohongan Ferdy Sambo Cs Diakui Dunia, Akurasi 93%

Kamis, 08 September 2022 - 17:20 WIB
loading...
Polri: Alat Pendeteksi...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keakuratan alat pendeteksi kebohongan yang digunakan kepada Ferdy Sambo Cs mencapai 93%. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector dalam pemeriksaan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J . Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo cs ini dilakukan tim Puslabfor untuk memperkaya atau menambah alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Puslabfor Polri saat ini menggunakan poligraf limestones dan lafayette. Dua alat poligraf tersebut sudah diakui oleh American Polygraph Assosciation (APA).

"Instrumen poligraf mulai digunakan di Labfor dari tahun 1985 (lafayette tipe analog). Sejak tahun 2000-an sudah menggunakan poligraf tipe digital sampai saat ini, di mana poligraf digital dikembangkan karena lebih responsif dari alat analog sebelumnya," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/9/2022).



Dedi menuturkan, dalam pemeriksaan lie detector, APA mensyaratkan minimal ada tiga sensor instrumen poligraf yakni Pneumograph yaitu merekam pola pernapasan (dada dan perut), Galvanometer yaitu merekam respons tahanan/konduktansi kulit, dan Cardiograph yaitu merekam perubahan pola cardio vascular/tekanan darah/jantung.

Adapun tahapan pemeriksaan yaitu awalnya melakukan interview atau pretest selama 2-3 jam. Pemeriksaan awal itu memberikan pemahaman tentang cara kerja alat poligraf, menggali riwayat sosial, riwayat kesehatan untuk memastikan kesiapan terperiksa dalam pemeriksaan.

"Tahapan ini juga bertujuan untuk mencapai rapport (membangun chemistry antara pemeriksa dan terperiksa)," ujar Dedi.

Selanjutnya pemasangan alat/tes waktu 1 sampai 2 jam. Terperiksa dipasang sensor-sensor poligraf kemudian dilakukan tes awal untuk membiasakan terperiksa rileks dengan alat yang terpasang. Hal ini untuk mengetahui pola reaksi tubuh terperiksa ketika jujur maupun ketika berbohong dan untuk melihat kesiapan terperiksa secara mental dan fisik.

Baca juga: Hasil Lie Detector Putri Candrawathi Tak Diumumkan, Begini Penjelasan Polri

"Kemudian baru diperiksa dengan diberikan serangkaian pertanyaan terstruktur (pertanyaan netral, control, relevant, SR, Symptomatic), 1 grafik/chart terdiri atas 10-12 pertanyaan, grafik/chart diambil 3-5 kali untuk metoda terverifikasi oleh APA," tuturnya.

Tahapan selanjutnya adalah evaluasi hasil pemeriksaan dengan menganalisa hasil pemeriksaan, plus pembuatan BAP hasil pemeriksaan. Tahapan ini memakan waktu 2-3 hari kerja. "Untuk hasil poligraf ada tiga bentuk kesimpulan yakni DI (Deception Indicated/berbohong), NDI (No Deception Indicated/Jujur), dan No Opinion (tidak dapat dianalisa)," tutur Dedi.

Dedi mencontohkan beberapa kasus yang menggunakan metode poligraf yaitu kasus pembakaran seorang perawat RSCM di Jakarta Pusat dengan tersangka pacarnya seorang pria pegawai Pemkab Bekasi pada 2022, kasus pembunuhan terkait perebutan harta waris di Batu, Jawa Timur pada 2021, dan kasus pencabulan batita di Kalimantan Barat pada 2021.

Pemeriksaan lie detector dilakukan oleh pihak/instansi lain. Dipastikan metode yang dilakukan berbeda karena banyak metode lie detector yang berkembang (seperti gestur, wajah, intonasi suara, media tulisan dll). Metode ini dapat dipertanggungjawabkan secara scientific dan internasional (didukung ASTM dan standar APA).

"Dari APA menjelaskan keakuratan mendekati 93% jika pemeriksa melakukan pelatihan sesuai standar APA. Dan syarat ini telah memenuhi persyaratan alat bukti di pengadilan (pro justitia)," kata Dedi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Berita Terkini
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved