Harga BBM Naik, DPR Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Pertalite dan Solar
Kamis, 08 September 2022 - 13:58 WIB
Akibatnya pemerintah menghadapi dua persoalan sekaligus yang harus diselesaikan, yakni tekanan harga karena tingginya harga BBM, sekaligus membangkaknya kebutuhan pertalite dan solar karena permintaan yang naik. Terhadap tingginya harga minyak dunia, karena sebagian besar kebutuhan minyak dari impor, pemerintah telah menaikkan harga BBM, baik yang subsidi maupun kompensasi pada 3 September 2022 lalu.
Pemerintah telah menambah kuota BBM bersubsidi, untuk Pertalite dari semula 23 juta kiloliter menjadi 29 juta kiloliter, sedangkan untuk solar dari semula 14,9 juta kiloliter menjadi 17,4 juta kiloliter. Atas kebijakan ini maka berkonsekuensi penambahan anggaran subsidi dan kompensasi energi yang semula Rp502 triliun menjadi Rp698 triliun. Asumsi ini belum memperhitungkan kenaikan harga BBM per 3 September lalu. Dengan memasukkan komponen perubahan harga harga BBM per 3 September 2022 lalu diperkirakan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi Rp650 triliun.
Apakah penambahan anggaran subsidi dan kompensasi BBM telah mendapatkan persetujuan kepada DPR? Said menjelaskan bahwa APBN 2022 masih terikat dengan kerangka Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perppu No 1 Tahun 2020. Perppu itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan relokasi dan refokusing anggaran. Hal itu telah ditempuh oleh pemerintah melalui Program PEN sejak 2020. Relokasi dan refocusing anggaran cukup ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Sesuai Perppu No 1 tahun 2020, pemerintah berwenang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang jasa, termasuk penggunaan anggaran SAL, dana abadi pendidikan, dan anggaran BLU. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang ini, maka pemerintah berhak menetapkan besaran belanja subsidi dan kompensasi BBM.
"Berbeda dengan tahun depan, karena APBN 2023 tidak lagi terikat dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2020, maka setiap melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia harus mendapatkan persetujuan DPR," katanya.
Pemerintah telah menambah kuota BBM bersubsidi, untuk Pertalite dari semula 23 juta kiloliter menjadi 29 juta kiloliter, sedangkan untuk solar dari semula 14,9 juta kiloliter menjadi 17,4 juta kiloliter. Atas kebijakan ini maka berkonsekuensi penambahan anggaran subsidi dan kompensasi energi yang semula Rp502 triliun menjadi Rp698 triliun. Asumsi ini belum memperhitungkan kenaikan harga BBM per 3 September lalu. Dengan memasukkan komponen perubahan harga harga BBM per 3 September 2022 lalu diperkirakan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi Rp650 triliun.
Apakah penambahan anggaran subsidi dan kompensasi BBM telah mendapatkan persetujuan kepada DPR? Said menjelaskan bahwa APBN 2022 masih terikat dengan kerangka Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perppu No 1 Tahun 2020. Perppu itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan relokasi dan refokusing anggaran. Hal itu telah ditempuh oleh pemerintah melalui Program PEN sejak 2020. Relokasi dan refocusing anggaran cukup ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Sesuai Perppu No 1 tahun 2020, pemerintah berwenang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang jasa, termasuk penggunaan anggaran SAL, dana abadi pendidikan, dan anggaran BLU. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang ini, maka pemerintah berhak menetapkan besaran belanja subsidi dan kompensasi BBM.
"Berbeda dengan tahun depan, karena APBN 2023 tidak lagi terikat dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2020, maka setiap melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia harus mendapatkan persetujuan DPR," katanya.
(abd)
Lihat Juga :