Konstitusionalisme Pancasila

Kamis, 02 Juli 2020 - 07:00 WIB
Faisal Ismail
Faisal Ismail

Guru Besar Pascasarjana FIAI, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta



PADA tanggal 1 Juni 1945 di muka sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Soekarno yang dikenal sebagai tokoh nasionalis netral agama mengusulkan Pancasila (lima sila) sebagai dasar negara. Sementara itu kelompok nasionalis muslim di sidang BPUPKI mengusulkan Islam sebagai dasar negara. Pancasila gagasan dan usulan Soekarno terdiri atas Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan. Menyusul pidato bersejarah Soekarno di sidang BPUPKI itu, panitia kecil dibentuk yang anggotanya terdiri atas Soekarno, Mohamad Hatta, Ahmad Soebardjo, AA Maramis, dan Muhammad Yamin (kelima tokoh ini mewakili kelompok nasionalis netral agama), Kahar Muzakkir, H Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, dan KH Abdul Wahid Hasjim (keempat tokoh ini mewakili kelompok nasionalis muslim).

Rumusan dalam Piagam Jakarta dan Rumusan 18 Agustus 1945
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!