Konstitusionalisme Pancasila

Kamis, 02 Juli 2020 - 07:00 WIB
Setelah melalui dialog intensif dan diskusi panjang selama berhari-hari, pada 22 Juni 1945 para wakil kelompok nasionalis netral agama dan kelompok nasionalis muslim menghasilkan kompromi politik yang oleh Muhammad Yamin disebut sebagai Piagam Jakarta. Dalam Piagam Jakarta ini Pancasila gagasan dan usulan Soekarno dirumuskan kembali sebagai berikut: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam perkembangan selanjutnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945. PPKI diketuai oleh Soekarno dan Mohamad Hatta sebagai wakil ketua. Sebelum PPKI bersidang pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta mengusulkan perubahan rancangan Pembukaan UUD dan batang tubuhnya karena dia menerima keberatan terhadap kalimat Islamis "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" dari kalangan Kristen di wilayah Indonesia bagian timur. Melalui seorang perwira angkatan laut Jepang, kalangan Kristen menyatakan bahwa mereka akan berada di luar republik jika kalimat Islamis itu tetap dipertahankan dalam draf Pembukaan UUD 1945. Memperhatikan isu serius ini, Hatta mengadakan rapat dengan tokoh-tokoh nasionalis muslim, antara lain dengan Ki Bagus, Kasman Singodimedjo, KH Abdul Wahid Hasyim dan dalam pertemuan itu tokoh-tokoh nasionalis muslim setuju menghapus frasa Islam baik dalam rancangan Pembukaan UUD 1945 maupun dalam rancangan batang tubuhnya.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara resmi diimplementasikan sebagai dasar negara. Sepanjang sejarah ketatanegaraan, Pancasila mengalami beberapa kali modifikasi. Dalam Pembukaan UUD 1945 (berlaku dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949), Pancasila yang didasarkan pada konsep Pancasila usulan Soekarno di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 direformulasi dengan lima sila sebagaimana telah disebutkan di atas. Dalam Pembukaan UUD Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) tahun 1949 (berlaku dari tanggal l27 Desember 1949 sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950), Pancasila direformulasi dengan rumusan yang lebih pendek: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Perikemanusiaan; (3) Kebangsaan; (4) Kerakyatan; (5) Keadilan sosial.

RIS terdiri atas 16 negara bagian dan yang paling penting adalah negara Sumatera Timur, negara Sumatera Utara, negara Pasundan, dan negara Indonesia Timur. Bahkan Republik Indonesia hanya meliputi sebagian Jawa dan Sumatra dengan Yogyakarta sebagai ibu kotanya. UUD RIS yang menerapkan sistem kabinet parlementer (bukan presidensial) dirancang dan disusun berdasarkan hasil negosiasi antara wakil-wakil Indo­nesia dan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar yang diselenggarakan di Den Haag (Belanda) dari tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949. Belanda menggunakan taktik politik dengan asumsi bahwa pendirian RIS akan menyebab­kan Indonesia terpecah belah. Namun taktik politik Belanda ini tidak berhasil untuk memecah belah bangsa Indonesia.

Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia kemudian menerapkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Dalam Pembukaan UUDS 1950 ini, yang diberlakukan dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1955, rumusan Pancasila persis sama seperti rumusan Pancasila yang tertera dalam pembukaan UUD RIS. Berdasarkan UUDS 1950 ini, RIS diubah menjadi negara federal dengan model kabinet parlementer seperti sistem demokrasi liberal ala Barat. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk setelah Belanda mengakui secara resmi kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949. NKRI didirikan ber­dasarkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah RIS yang dicapai pada tanggal 19 Mei 1950.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!