Konstitusionalisme Pancasila

Kamis, 02 Juli 2020 - 07:00 WIB
UUD 1945 Diberlakukan Lagi

Pada tanggal 5 Juli 1959, UUDS 1950 diganti dengan UUD 1945 yang diberlakukan kembali secara tetap sampai pada masa awal munculnya Era Reformasi 1999 menyusul runtuhnya pemerintahan Orde Baru pada bulan Mei 1998. Rumusan Pancasila sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan oleh pemerintah sebagai satu-satunya rumusan yang baku, final dan resmi, sementara kedua rumusan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD RIS dan UUD Sementara 1950 tidak diakui, sekalipun kedua rumusan itu merupakan rumusan resmi pada masanya. Pada tanggal 13 April 1968, Presiden Soeharto mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 12/1968 yang menyatakan rumusan resmi dan baku Pancasila adalah rumusan seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Surat keputusan ini dimaksudkan oleh Presiden untuk mencabut berbagai versi rumusan Pancasila yang beredar di kalangan rakyat Indonesia yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.

Dari kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 sudah mengalami amendemen (revisi) sebanyak empat kali. Amendemen pertama dilakukan pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 14-21 Oktober 1999. Amendemen kedua dihasilkan pada sidang tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000. Amendemen ketiga dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001. Adapun amendemen keempat dihasilkan pada sidang tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002. Dalam melakukan amendemen UUD 1945 tersebut telah disepakati secara bulat bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak akan diubah sama sekali, yang berarti Pancasila sebagai dasar negara tidak akan diutak-atik karena secara konstitusional sudah final, baku, dan resmi.
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!