Pemeriksaan Dana Covid-19
Kamis, 02 Juli 2020 - 07:00 WIB
Sudjito Atmoredjo
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melakukan pemeriksaan kinerja lima program penanggulangan Covid-19. Pemeriksaan akan dilakukan di tingkat pusat dan daerah. Cakupan pemeriksaan meliputi APBN dan APBD yang dipergunakan untuk bansos, pengadaan APD dan alat tes, Kartu Prakerja, BLT-Dana Desa, dan BPJS. Pemeriksaan akan dilakukan secara serentak pada Juli 2020 dalam rentang waktu sekitar 90 hari. Pemeriksaan melibatkan seluruh Auditorat Keuangan Negara (AKN) di lingkungan BPK. Adapun sasaran pemeriksaan meliputi 8 kementerian/lembaga (K/L) serta pemda tingkat daerah (provinsi, kabupaten, kota).
Ada beberapa keuniversalan dan keunikan sekaligus yang layak dimonitor agar masyarakat tahu tentang proses maupun hasil pemeriksaan. Keseluruhannya demi kredibilitas BPK, legalitas, dan legitimitas pemeriksaan itu sendiri serta pertanggungjawaban kepada bangsa dan negara. Pertama, pemeriksaan wajib dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip-prinsip universal (lex generali) dalam pemeriksaan wajib ditaati. Semua pihak, baik pemeriksa maupun terperiksa, perlu memiliki persepsi sama tentang berbagai lex generali itu. Sebagai tugas rutin, kiranya seluruh AKN maupun K/L dan seluruh p emda sudah paham perihal prinsip-prinsip keuniversalan pemeriksaan.
Kedua, ada hukum khusus (lex specialis) dalam penanganan pandemi korona (Covid-19), yakni Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020 pada Selasa, 12 Mei 2020. Dalam UU ini dijumpai berbagai keunikan, antara lain: (1) fleksibilitas tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk menangani masalah kesehatan yang ditimbulkan virus korona, menjaga konsumsi masyarakat miskin, dan memberi dukungan dunia usaha terutama UMKM; (2) batasan defisit APBN bisa disesuaikan di atas 3% dari PDB; (3) pemberian insentif dan fasilitas perpajakan untuk dunia usaha seperti penurunan tarif PPh badan serta pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE); (4) pemerintah bisa menggunakan sumber pendanaan alternatif untuk membiayai penanganan pandemi; dan (5) wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diperluas untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Pasal 27 ayat 1: "Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara, termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara." Ayat 2: "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota Sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan." Ayat 3: "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara."
Guru Besar Ilmu Hukum UGM
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melakukan pemeriksaan kinerja lima program penanggulangan Covid-19. Pemeriksaan akan dilakukan di tingkat pusat dan daerah. Cakupan pemeriksaan meliputi APBN dan APBD yang dipergunakan untuk bansos, pengadaan APD dan alat tes, Kartu Prakerja, BLT-Dana Desa, dan BPJS. Pemeriksaan akan dilakukan secara serentak pada Juli 2020 dalam rentang waktu sekitar 90 hari. Pemeriksaan melibatkan seluruh Auditorat Keuangan Negara (AKN) di lingkungan BPK. Adapun sasaran pemeriksaan meliputi 8 kementerian/lembaga (K/L) serta pemda tingkat daerah (provinsi, kabupaten, kota).
Ada beberapa keuniversalan dan keunikan sekaligus yang layak dimonitor agar masyarakat tahu tentang proses maupun hasil pemeriksaan. Keseluruhannya demi kredibilitas BPK, legalitas, dan legitimitas pemeriksaan itu sendiri serta pertanggungjawaban kepada bangsa dan negara. Pertama, pemeriksaan wajib dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip-prinsip universal (lex generali) dalam pemeriksaan wajib ditaati. Semua pihak, baik pemeriksa maupun terperiksa, perlu memiliki persepsi sama tentang berbagai lex generali itu. Sebagai tugas rutin, kiranya seluruh AKN maupun K/L dan seluruh p emda sudah paham perihal prinsip-prinsip keuniversalan pemeriksaan.
Kedua, ada hukum khusus (lex specialis) dalam penanganan pandemi korona (Covid-19), yakni Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020 pada Selasa, 12 Mei 2020. Dalam UU ini dijumpai berbagai keunikan, antara lain: (1) fleksibilitas tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk menangani masalah kesehatan yang ditimbulkan virus korona, menjaga konsumsi masyarakat miskin, dan memberi dukungan dunia usaha terutama UMKM; (2) batasan defisit APBN bisa disesuaikan di atas 3% dari PDB; (3) pemberian insentif dan fasilitas perpajakan untuk dunia usaha seperti penurunan tarif PPh badan serta pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE); (4) pemerintah bisa menggunakan sumber pendanaan alternatif untuk membiayai penanganan pandemi; dan (5) wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diperluas untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Pasal 27 ayat 1: "Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara, termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara." Ayat 2: "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota Sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan." Ayat 3: "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara."
Lihat Juga :