Apabila Tak Serius, Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bisa seperti Kasus Marsinah

Sabtu, 03 September 2022 - 12:39 WIB
Ia pun kemudian menyangkutkan kasus kematian Brigadir J dengan kasus Marsinah seorang buruh perempuan yang tewas akibat di perkosa kala itu.

Pada waktu itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena pada persidangan bergantung pada saksi mahkota. "Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," jelasnya.

Hal tersebut, dikarenakan pada saat itu hakim yang memimpin persidangan tersebut tidak bisa diyakinkan hanya berdasarkan keterangan saksi.

"Kelihatannya penyidik itu punya bukti lain yang mereka sudah simpan. Kan enggak mungkin semua juga dikasihnya ke Komnas HAM, wewenang mereka, masa kami paksa-paksa," tutupnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More