Apabila Tak Serius, Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bisa seperti Kasus Marsinah
Sabtu, 03 September 2022 - 12:39 WIB
Ia pun kemudian menyangkutkan kasus kematian Brigadir J dengan kasus Marsinah seorang buruh perempuan yang tewas akibat di perkosa kala itu.
Pada waktu itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena pada persidangan bergantung pada saksi mahkota. "Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," jelasnya.
Hal tersebut, dikarenakan pada saat itu hakim yang memimpin persidangan tersebut tidak bisa diyakinkan hanya berdasarkan keterangan saksi.
"Kelihatannya penyidik itu punya bukti lain yang mereka sudah simpan. Kan enggak mungkin semua juga dikasihnya ke Komnas HAM, wewenang mereka, masa kami paksa-paksa," tutupnya.
Pada waktu itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena pada persidangan bergantung pada saksi mahkota. "Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," jelasnya.
Hal tersebut, dikarenakan pada saat itu hakim yang memimpin persidangan tersebut tidak bisa diyakinkan hanya berdasarkan keterangan saksi.
"Kelihatannya penyidik itu punya bukti lain yang mereka sudah simpan. Kan enggak mungkin semua juga dikasihnya ke Komnas HAM, wewenang mereka, masa kami paksa-paksa," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda