Dukung Kebangkitan Ekonomi Desa lewat Kampanye #KitaJanganMenyerah
Rabu, 01 Juli 2020 - 17:25 WIB
(
)
Untuk menjaga tingkat Keberhasilan 90 (TKB 90) dan kenyamanan pendanaan, sejak April 2020, Amartha telah menerapkan kebijakan pendanaan berdasarkan pemetaan daerah dan jenis usaha.
Amartha memperketat credit approval dan disbursement berdasarkan wilayah persebaran Covid-19, dimana kebijakan no approval dan 100% reject bagi wilayah zona merah, memberlakukan kebijakan titip bayar (tidak perkumpulan majelis) bagi wilayah zona kuning, dan kebijakan penyaluran pendanaan hanya kepada mitra bagi wilayah zona hijau. Serta, mem-blacklist usaha memiliki ketergantungan terhadap kondisi normal sebelum pandemi Covid-19.
Amartha didirikan pada 2010 sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Pada 2016, Amartha bertransformasi menjadi perusahaan teknologi finansial terpercaya yang kini telah memiliki izin usaha dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk menjaga tingkat Keberhasilan 90 (TKB 90) dan kenyamanan pendanaan, sejak April 2020, Amartha telah menerapkan kebijakan pendanaan berdasarkan pemetaan daerah dan jenis usaha.
Amartha memperketat credit approval dan disbursement berdasarkan wilayah persebaran Covid-19, dimana kebijakan no approval dan 100% reject bagi wilayah zona merah, memberlakukan kebijakan titip bayar (tidak perkumpulan majelis) bagi wilayah zona kuning, dan kebijakan penyaluran pendanaan hanya kepada mitra bagi wilayah zona hijau. Serta, mem-blacklist usaha memiliki ketergantungan terhadap kondisi normal sebelum pandemi Covid-19.
Amartha didirikan pada 2010 sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Pada 2016, Amartha bertransformasi menjadi perusahaan teknologi finansial terpercaya yang kini telah memiliki izin usaha dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(dam)
tulis komentar anda