Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 18:06 WIB
JAKARTA - Polri memastikan akan menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tidak (proses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Menurut Dedi, surat pengunduran diri yang dilayangkan Ferdy Sambo sesaat sebelum proses sidang kode etik tersebut tidak mempengaruhi sikap komisi kode etik yang telah memecat suami Putri Candrawathi.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," kata Dedi.
Menurut Dedi, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. "Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelas Dedi.
Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat. "Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi.
"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," tutup Dedi.
"Tidak (proses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga
Menurut Dedi, surat pengunduran diri yang dilayangkan Ferdy Sambo sesaat sebelum proses sidang kode etik tersebut tidak mempengaruhi sikap komisi kode etik yang telah memecat suami Putri Candrawathi.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," kata Dedi.
Menurut Dedi, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. "Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelas Dedi.
Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat. "Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi.
"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," tutup Dedi.
(kri)
tulis komentar anda