Polri Terima Laporan Keluarga Brigadir J Terkait Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 17:32 WIB
loading...
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyapa wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan dari pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus dugaan laporan palsu di Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaporan tersebut resmi terdaftar dalam nomor: LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada Jumatl 26 Agustus 2022.
"Sudah, sudah, karena buktinya kita bawa," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Dalam laporannya ini, dia mengatakan pihaknya melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Briptu Martin Gabe, dan lainnya. Dalam pelaporannya, Kamaruddin menyebut, membawa barang bukti berupa surat kuasa, surat penyetopan penyidikan dua kasus yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo
"Sudah, sudah, karena buktinya kita bawa," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Dalam laporannya ini, dia mengatakan pihaknya melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Briptu Martin Gabe, dan lainnya. Dalam pelaporannya, Kamaruddin menyebut, membawa barang bukti berupa surat kuasa, surat penyetopan penyidikan dua kasus yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo
Lihat Juga :