Kapolri: Dibawa ke Tempat Khusus oleh Kadivtik Polri, Ferdy Sambo Akui Perbuatannya
Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:41 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dijemput Kepala Divisi TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi ke tempat khusus. Sebelumnya, Ferdy Sambo bertahan dengan skenario awal hingga akhirnya mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Kapolri menyampaikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengubah kesaksiannya karena Ferdy Sambo tak menepati janji untuk memberikan Bharada E Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, Bharada E juga meminta diberikan pengacara baru agar tidak kembali dipertemukan dengan Ferdy Sambo (FS).
"Berangkat dari keterangan Richard saat itu juga kami meminta salah satu anggota Timsus Kadivtik untuk menjemput saudara FS. Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan skenario awal dan berdasarkan keterangan Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob polri," ujar dia saat RDP bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Listyo mengatakan pada 6 Agustus 2022, Bharada E menyatakan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang benderang. Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis di mana menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui dirinya menembak Brigadir J atas perintah FS.
"Keterangan tersebut kita terangkan di BAP yang saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi Justice collaborator,"ujarnya.
Sebagai informasi, pada 9 Agustus 2022 Polri mengumumkan penetapan FS sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J. Penembakan dilakukan oleh Richard atas perintah FS. Kemudian FS membuat skenario dan merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Lantas FS menembak ke dinding berkali-kali seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.
Sebelumnya, Kapolri menyampaikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengubah kesaksiannya karena Ferdy Sambo tak menepati janji untuk memberikan Bharada E Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, Bharada E juga meminta diberikan pengacara baru agar tidak kembali dipertemukan dengan Ferdy Sambo (FS).
"Berangkat dari keterangan Richard saat itu juga kami meminta salah satu anggota Timsus Kadivtik untuk menjemput saudara FS. Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan skenario awal dan berdasarkan keterangan Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob polri," ujar dia saat RDP bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Listyo mengatakan pada 6 Agustus 2022, Bharada E menyatakan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang benderang. Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis di mana menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui dirinya menembak Brigadir J atas perintah FS.
Baca Juga
"Keterangan tersebut kita terangkan di BAP yang saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi Justice collaborator,"ujarnya.
Sebagai informasi, pada 9 Agustus 2022 Polri mengumumkan penetapan FS sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J. Penembakan dilakukan oleh Richard atas perintah FS. Kemudian FS membuat skenario dan merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Lantas FS menembak ke dinding berkali-kali seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda