Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK, KPK: Setiap yang Terkait Pasti Kami Panggil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil seluruh pihak terkait atas laporan dugaan suap oleh Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengatakan, saat ini laporan atas percobaan suap tersebut masih dalam proses. Terakhir, KPK telah meminta pula keterangan dari pegawai LPSK.
"Kami sedang berproses. Namanya laporan, tentu kami secara prosedur akan kami lakukan verifikasi," kata Ghufron di UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (24/08/22).
"Kepada para pihak, yaitu kepada pelapor dan juga kepada pegawai LPSK sudah kami lakukan pemanggilan untuk memverifikasi. Hasilnya masih dalam proses," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan (Tampak) melaporkan upaya penyuapan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK ke KPK.
Berdasarkan informasi yang dikantongi Tampak, Ferdy Sambo berupaya menyuap petugas LPSK melalui stafnya.
"Tampak mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," ucap Koordinator Tampak Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
Dibeberkan Robert, upaya penyuapan terjadi ketika petugas LPSK mendatangi kantor Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Upaya penyuapan diduga berkaitan dengan permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer alias Bharada E.
"Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," ucap Roberth.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengatakan, saat ini laporan atas percobaan suap tersebut masih dalam proses. Terakhir, KPK telah meminta pula keterangan dari pegawai LPSK.
"Kami sedang berproses. Namanya laporan, tentu kami secara prosedur akan kami lakukan verifikasi," kata Ghufron di UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (24/08/22).
"Kepada para pihak, yaitu kepada pelapor dan juga kepada pegawai LPSK sudah kami lakukan pemanggilan untuk memverifikasi. Hasilnya masih dalam proses," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan (Tampak) melaporkan upaya penyuapan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK ke KPK.
Berdasarkan informasi yang dikantongi Tampak, Ferdy Sambo berupaya menyuap petugas LPSK melalui stafnya.
"Tampak mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," ucap Koordinator Tampak Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
Dibeberkan Robert, upaya penyuapan terjadi ketika petugas LPSK mendatangi kantor Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Upaya penyuapan diduga berkaitan dengan permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer alias Bharada E.
"Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," ucap Roberth.
(maf)