Kapolri Ungkap Biro Paminal Ditpropam Intervensi Penyidik dan Ganti Hard Disk CCTV di TKP

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:53 WIB
loading...
Kapolri Ungkap Biro Paminal Ditpropam Intervensi Penyidik dan Ganti Hard Disk CCTV di TKP
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh Biro Paminal Ditpropam Polri dalam penyidikan kasus penembakan Brigadir J . Oknum Biro Paminal Ditpropam mengintervensi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam pembuatan Berita Acara Perkara (BAP) dari pada saksi-saksi yakni, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Sabtu 9 Juli, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi Kantor Biro Paminal Ditpropam untuk melakukan pembuatan berita acara perkara (BAP) saksi-saksi saudara Richard, Ricky, dan Kuat. Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal. Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan Biro Paminal menjadi BAP," kata Jenderal Listyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kapolri menjelaskan, pada pukul 13.00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan personel Ditpropam untuk melakukan rekonstruksi di TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga. Setelah itu saksi kembali ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Personel Biro Paminal Ditpropam menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV dan hard disk lama mereka amankan.



"Personil Biro Paminal Ditpropam menyisir TKP kemudian memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di Pos Security Duren Tiga, hard disk CCTV diamankan oleh Ditpropam Polri," katanya.

Selanjutnya, pada Senin, 11 Juli 2022 terdapat informasi bahwa terjadi permasalahan saat pengantaran jenazah ke keluarga almarhum yang kemudian menjadi viral.

Baca juga: Kapolri: Timsus Kasus Brigadir J Bebas dari Kepentingan Mana Pun
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)