Usut Pelaku Halangi Penyidikan Brigadir J, Polri Bagi Jadi 5 Klaster
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 15:09 WIB
JAKARTA - Direktur Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa pihaknya membagi lima klaster terkait dengan kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J .
"Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan, sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP/A/0446/2022 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang, dalam hal ini kita bagi jadi 5 klaster," kata Asep, Jumat (19/8/2022).
Adapun kelima klaster tersebut yakni, pertama saksi sekitar Kompleks Duren Tiga yang diperiksa sebanyak tiga orang yakni, SN, M dan AZ.
Kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV diperiksa empat orang AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL. Ketiga pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan yakni, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
"Keempat yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HM, dan AKBP AN. Klaster kelima, ada 4 AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR," ucap Asep.
Baca juga: Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Lain dalam Kasus Kematian Brigadir J
"Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan, sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP/A/0446/2022 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang, dalam hal ini kita bagi jadi 5 klaster," kata Asep, Jumat (19/8/2022).
Adapun kelima klaster tersebut yakni, pertama saksi sekitar Kompleks Duren Tiga yang diperiksa sebanyak tiga orang yakni, SN, M dan AZ.
Kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV diperiksa empat orang AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL. Ketiga pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan yakni, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
"Keempat yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HM, dan AKBP AN. Klaster kelima, ada 4 AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR," ucap Asep.
Baca juga: Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Lain dalam Kasus Kematian Brigadir J
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda