Kemandirian Bangsa melalui Kualitas Sumber Daya Manusia

Senin, 15 Agustus 2022 - 08:59 WIB
Konsistensi tren peningkatan layanan di bidang pendidikan dan kesehatan tak lepas pula dari peran serta masyarakat melalui berbagai organisasi masyarakat (ormas) yang bergotong royong membangun berbagai fasilitas pendidikan dan kesehatan. Cara gotong royong ini merupakan kunci ketika ingin mengatasi masalah pendidikan. Berbagai dukungan masyarakat ini terlihat dari munculnya sekolah-sekolah yang tanpa melihat profit material.

Kini, buah indah dari gotong royong dalam pembangunan layanan pendidikan dan kesehatan tersebut tak lain adalah capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang konsisten menujukkan tren peningkatan selama 77 tahun Indonesia merdeka.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa secara grafik tahunan, skor IPM Indonesia selalu mengalami peningkatan. Data BPS menunjukkan bahwa selama 2010 hingga 2021, IPM Indonesia rata-rata meningkat sebesar 0,76%. Bahkan, peningkatan IPM 2021 terjadi pada semua dimensi, baik umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. Akan tetapi, meski terus menunjukkan tren peningkatan, IPM Indonesia masih kalah dibandingkan dengan Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand.

Tantangan Pembangunan Indonesia

Setiap negara bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyat dan senantiasa mengharapkan terwujudnya negara yang sejahtera, aman, dan damai. Akan tetapi, telah menjadi hukum alam bahwa problematika pasti ada dalam setiap negara.

Pun di Indonesia, negara dengan berbagai sumber daya alam melimpah nan memiliki keragaman budaya juga tak luput dari berbagai tantangan yang perlu dicari jalan keluarnya. Permasalahan tata kelola pemerintahan pada akhirnya mendorong kian masifnya praktik korupsi, hingga kerusakan lingkungan yang kian membayangi pembangunan Indonesia.

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa mayoritas responden beranggapan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintah berupa penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (26,2%), kerugian keuangan negara (22,8%), gratifikasi (19,9%) dan suap (14,8%).

Artinya, jika para aparatur yang merupakan penyelenggara negara masih bebas berkorupsi, apapun jenisnya, maka hal ini menjadi sinyal bahaya dalam tata kelola negara.

Data dari kasus yang ditangani KPK seolah mengkonfirmasi pula jumlah perkara tipikor di mana sebanyak 65% berkaitan dengan penyuapan dan 21% terkait proses pengadaan barang/jasa. Survei yang dilakukan LSI juga mengungkap bahwa kegiatan koruptif yang paling sering terjadi di instansi pemerintah yaitu di bagian pengadaan (47,2%), disusul kemudian bagian perizinan usaha (16%) dan bagian keuangan (10,4%).

Indikator korupsi di Indonesia semakin memburuk. Hal ini terlihat dari menurunnya skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 yang dikeluarkan Transparency International (TI). Negeri ini hanya mengantongi 37 poin, lebih rendah tiga poin dibanding 2019.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More